PASUNDAN POS | JAKARTA — Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kekeliruan. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (18/11).
Selain itu, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyoroti soal sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Padahal dalam rapat Kejagung bersama Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung banyak dicecar terkait pertanyaan kasus Tom Lembong.
Jaksa Agung hanya mengatakan, bahwa kasus Tom Lembong tak terkait dengan agenda politik.
“Kemarin dalam persidangan di Komisi III, pihak kejaksaan tidak bisa menjelaskan secara detail," katanya.
"Mereka hanya mengatakan bahwa ini bukan politik, tetapi hal-hal yang lebih detailnya tidak dapat dijelaskan,” kata Ari usai menjalani sidang praperadilan Tom Lembong yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Ari mengatakan, masyarakat menginginkan proses hukum ini bisa dilakukan terbuka dan transparan. (Asep Dahuri)