-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Syahnan Phalipi : Sidang Sengketa Pilpres 2024 Kamuflase

    PASUNDANPOS.com
    Senin, 01 April 2024, 05:34 WIB Last Updated 2024-03-31T22:34:26Z

    PASUNDAN POS | JAKARTA — Beberapa hari terakhir ini, jutaan masyarakat Indonesia menyaksikan gugatan capres no urut 01 dan no urut 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengumuman pemenang pemilu 2024 capres no 02 oleh KPU.

    Dr. Syahnan Phalipi, M.M.,M.B.A, selaku Praktisi Ekonomi, Manajemen & Hukum, Ketum dan founder DPP Hipmikindo, Ketua Dewan Pengarah KAI, Dewan Pengarah Korps Gibran, menyoroti materi gugatan sengketa hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sudah 2 kali berproses di MK tersebut.

    Dalam keterangannya di Jakarta, sabtu, (30/03/2024), dia menganggap tidak ada hal substansial dari gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud Md.

    Syahnan menekankan dua hal. 

    Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

    Menurutnya, tuntutan itu hanya kamuflase saja, sebab jika mereka serius seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    "Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo--Gibran mendaftar ke KPU. Begitu mendaftar, artinya potensial menjadi calon, maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum, misalnya, membawanya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," jelasnya.

    Namun kata Syahnan, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo--Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

    Syahnan sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.

    Dari dua peristiwa tersebut, menurut Syahnan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.

    Selanjutnya pada persoalan kedua yang disoroti Syahnan adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.

    "Permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka. Kubu 01 dan 03 ini lawannya itu bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam Mahkamah Konstitusi lawannya adalah KPU, sedangkan syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan. " tutup Syahnan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI