PASUNDAN POS | JAKARTA — Dalam upaya memperjuangkan hak-hak guru non-ASN, Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) terus mengambil langkah. Pada hari ini, Ketua FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, S.HI, dan sejumlah perwakilan Ketua FGSNI Kabupaten, seperti Fauzan Mutrofin dari Kabupaten Temanggung, Hasim Afandi dari Kabupaten Banjarnegara, serta Naseh dari Kabupaten Pesawaran Lampung, menggelar audiensi yang berfokus pada isu inpassing guru di Kementerian Agama RI.
Acara yang dihadiri oleh 16 peserta tersebut menyoroti kemajuan program inpassing bagi guru non-ASN pada tahun 2023, sambil menegaskan pentingnya memperjuangkan hak-hak bagi guru yang berusia 55 tahun ke atas di madrasah. Terkait aturan juknis 4111 yang membatasi guru-guru senior untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) inpassing, FGSNI Pusat menunjukkan komitmennya dengan menjalankan sejumlah langkah strategis.
Ketua FGSNI Kabupaten Temanggung, Fauzan Mutrofin, dalam sesi audiensi itu, menyampaikan terima kasih atas terwujudnya program inpassing untuk guru non-ASN pada tahun 2023. Namun, ia juga menekankan perlunya penyelesaian bagi guru-guru senior yang belum mendapat hak yang sama, khususnya terkait aturan juknis yang membatasi mereka.
Hasim Afandi, Ketua FGSNI Kabupaten Banjarnegara, turut menyuarakan keprihatinan bagi guru-guru usia 55 tahun ke atas yang merasa terdolimi oleh aturan juknis yang ada.
Agus Mukhtar, Ketum FGSNI, secara tegas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama dan jajaran GTK atas terbitnya SK inpassing serta pembayaran yang telah dilakukan pada tahun 2023. Kendati demikian, ia menegaskan komitmen FGSNI Pusat dalam memperjuangkan hak guru-guru senior. Pada akhir Desember 2023, FGSNI Pusat telah menggelar serangkaian audiensi dan pertemuan dengan pihak Ombudsman serta Kementerian Agama di Jakarta, menunjukkan kegigihan dalam memperjuangkan isu ini.
Kasubdit GTK, H. Fakhrrozi, dalam tanggapannya, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja guru setelah memperoleh SK inpassing. Terkait masalah aturan juknis yang membatasi guru-guru usia 55 tahun ke atas untuk memperoleh SK inpassing, pihaknya menjanjikan pencarian solusi yang akan memfasilitasi guru-guru senior ini.
Audiensi ini menandai komitmen FGSNI dalam memperjuangkan hak-hak guru-guru senior di bidang pendidikan, menggarisbawahi bahwa perjuangan untuk kesetaraan hak pendidikan bagi semua guru tetap menjadi fokus utama organisasi ini.(Herman)