RIDWAN
MANTAN AKTIVIS 98
(KORBAN PENCULIKAN)
Setiap lima tahun sekali ketika prabowo maju menjadi capres selalu aja isu yang tidak sedap menyerang Prabowo soal pelanggaran ham dan penculikan.
Saya yang merupakan korban dari penculikan dan kebetulan diambilnya saya waktu sidang pdi di pengadlian jakarta pusat yang waktu itu menyidangkan gugat kasus pengambilan paksa kantor dpp pdi di jl diponegoro dengan peristiwa 27 juli 1996 harus menjawab tuduhan yang tidak benar.
Saya yang seharusnya menjadi korban penculikan punya hak lebih atas kasus tersebut karena menjadi korban penculikan tersebut.
Saya Sadar bahwa Pak Prabowo adalah korban atas perintah atasan di institusinya yaitu ABRi.
Saya harus memberikan Kesaksian bahwa prabowo bukanlah pelaku penculikan tersebut.
Banyak hal fakta sejarah bahwa prabowo korban yang dikorbankan pada masa itu.
Jangan Biarkan tuduhan dan fitnah terhadap prabowo dimainkan oleh kepentingan politik dimasa pencapresan beliau.
Beliau pun disuruh kembali pulang dari luar negeri pun oleh Ibu Megawati bahkan th 2009 pun Pak Prabowo maju menjadi Cawapres Ibu Mega Tidak terdengar isu pelanggaran ham dan penculikan.
Baru di th 2014,2019 dan kali ini 2024 isu pelanggaran ham dan penculikan selalu menyerang beliau pak prabowo.
Memang Aneh aktivis 98 yang tidak merasa di culik tapi merasa sebagai korban diculik sangat gencar dan membabi buta menuduh prabowo dalang penculikan hanya karena membela capres nya rival dari capres prabowo.
Itu sudah tidak benar dan saya sebagai korban yang diculik menjadi malu atas sikap yang mengaku aktivis 98 tersebut menuduh prabowo sebagai dalang penculikan.
Fakta Yang Sebenarnya Terjadi.
Tidak ada satu keterangan saksipun serta tidak ada satu alat buktipun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan keterlibatan Prabowo Subianto sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan penculikan tersebut.
Keputusan Dewan Kehormatan Perwira nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Prabowo Subianto hanya merupakan Pendapat dan Saran ( bisa dilihat dibagikan akhir keputusan tersebut) dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat.
Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Prabowo Bukanlah Pemberhentian dengan Tidak Hormat, Tetapi Pemberhentian dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan Tugas terhadap negara dan bangsa selaku Prajurit angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006 Komnas Ham tidak pernah bisa melengkapin hasil penyelidikan perkara Pelanggaran Ham Berat Penculikan Aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan agung.
Padahal menurut ketentuan pasal 20 uu no 26 th 2000, waktu Komnas Ham untuk melengkapin Hasil menyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh kejaksaan agung.
Jadi sangat jelas bahwa tuduhan terhadap pak prabowo tidak benar.
Sekali lagi untuk masyarakat jangan pernah percaya tuduhan tersebut terhadap prabowo. (**)