PASUNDAN POS | JAKARTA — TNI resmi membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai 2024.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.
“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin, 20 November 2023, pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” kata Panglima TNI saat acara peluncuran (kick off) posko aduan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Senin.
Yudo menjelaskan netralitas TNI dalam Pemilu jelas dan tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya Tap MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dia menjelaskan aduan yang diterima oleh Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima. Bawaslu kemudian menetapkan aduan itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.