PASUNDAN POS | BALI — Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Desa Dauh Puri Kelod melaksanakan penertiban Pasar Tumpah yang berdagang di Trotoar Jalan Waturenggong sebelah Pasar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, pada Kamis (21/9).
Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran pedagang tersebut melanggar ketertiban lalu lintas umum.
Perbekel Dauh Puri Kelod, I Nengah Suarta, mengatakan, penertiban ini dilaksanakan dalam upaya memberikan efek jera. Dimana, dalam penertiban ini, beberapa barang dagangan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Dikatakannya, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat di dalam Pasar Sanglah untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut tetap memilih berjualan di badan jalan.
"Untuk itu kita akan secara kontinyu melakukan penertiban," ungkap Suarta.
Untuk tindak lanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dan sepakat dengan Satpol PP untuk melakukan patroli di kawasan tersebut sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya akan melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli di kawasan tersebut dari pukul 05.30 hingga 10.00 wita. Patroli akan dilakukan hingga satu bulan kedepan, bahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini menurutnya harus dilakukan karena pedagang melanggar Perda Nomor 1 Tahu. 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus pada tempatnya," ungkap Bawa Nendra.