-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Rakerda PKN Provinsi Banten, Anas Sebut Target dalam Pemilu 2024

    PASUNDANPOS.com
    Minggu, 10 September 2023, 08:33 WIB Last Updated 2023-09-10T01:33:16Z

    PASUNDAN POS | TANGERANG — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menjadi salah satu tokoh utama yang hadir dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKN Provinsi Banten yang berlangsung di Golden Tulip, Cikokol Kota Tangerang, Sabtu, 9 September 2023. 

    Dalam acara yang dihadiri oleh para kader dan pengurus partai, Anas Urbaningrum menyampaikan visi dan targetnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

    Anas Urbaningrum mengungkapkan tekadnya untuk menjadikan PKN sebagai salah satu kekuatan dalam kancah politik nasional.

    "Target di tahun 2024 di semua level punya target dan mendapatkan porsi yang baik. Menjadi pejuang suara rakyat untuk selamanya, tidak musiman. Kader PKN haram hukumnya untuk ngeprank warga," ujar Anas Urbaningrum.

    Menurutnya, kegiatan Rakerda PIMDA PKN Banten salah satu konsolidasi persiapan pemilu yang sangat penting, untuk itu Dia menekankan kepada para calon legislatif (caleg) dari PKN untuk tidak membohongi maupun mengkhianati rakyat.

    Ia mengatakan, Rakerda PKN Banten yang pertama ini sebagai langkah konsolidasi untuk persiapan menghadapi pemilihan umum pada 2024.

    ”Yang paling pokok saya ingatkan bahwa kader-kader PKN harus betul-betul nyambung dengan aspirasi rakyat,” ucapnya.

    Dalam perjuangan di daerah pemilihan, kata Anas, prinsipnya adalah mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    “Jadi aspirasi, kepentingan, kebutuhan, dan harapan rakyat sehingga yang diperjuangkan betul-betul nyambung dengan realitas rakyat,” imbuhnya.

    Anas menuturkan, jika diberikan amanah oleh rakyat sebagai wakil rakyat di legislatif, para caleg harus setia dan menjaga komitmen politiknya.

    “Harus menjadi pejuang suara rakyat, tidak boleh musiman, musim pemilu saja, tapi kemudian pasca itu meninggalkan rakyat. Itu haram hukumnya,” jelasnya.(rl/by)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI