PASUNDAN POS | SEMARANG — Pimpinan dan anggota PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI melakukan kegiatan pemantauan peninjauan UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah. Delegasi dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU DPD Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo dengan dihadiri para anggota DPD beserta pihak Forkopimda, pada Kamis, 21 September 2023 .
Bapak Sumarno Sekda Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan Provinsi Jawa Tengah mempunyai banyak prestasi dalam menjalankan pemerintahan. Sebut saja, Provinsi terbaik pertama kategori perencanaan dan pencapaian dalam penghargaan pembangunan daerah tahun 2023. Selain itu, contoh berikutnya adalah Jawa Tengah kembali mendapat penghargaan dari KPK di tahun 2021, karena memperoleh nilai 94,55 dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi tahun 2021.
Hal ini tentu patut dibanggakan, karena berdasarkan hal tersebut, Jawa Tengah dinilai memiliki capaian indeks pembangunan manusia (IPM) lebih baik melalui kebijakan daerah pada penyelenggaraan pendidikan secara luas, pembangunan kesehatan, serta kualitas pembangunan perempuan dan anak. Kondisi ini menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah telah menjalankan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tentunya prinsip ini dijalankan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara.
Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 95A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan kewenangan kepada DPD untuk melakukan Pemantauan dan Peninjauan Undang–Undang. Adapun hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pemantauan dan peninjauan Undang- Undang merupakan kewenangan yang strategis dan sangat positif untuk lakukan saat ini, dimana banyaknya permasalahan legislasi yang masih tumpang tindih. Dengan adanya pemantauan dan peninjauan, terdapat harapan untuk bisa memperbaiki Undang-Undang yang sedang diimplementasikan.
Disampaikan oleh Pak Afnan Senator dari DI Yogyakarta bahwa pertemuan ini untuk memperoleh pandangan serta masukan atas implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah.
Dimana fenomena saat ini adalah terdapat kebijakan yang lahir tanpa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Padahal asas umum pemerintahan yang baik melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik juga. Penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat, yang dipengaruhi oleh dinamika politik, ekonomi, perkembangan teknologi informasi, sosial budaya yang kesemuanya bercampur dan memberi pengaruh penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, kami menilai bahwa Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan instrumen yang penting sebagai landasan dan pedoman bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan pengkajian terhadap implementasinya sebagai bahan masukan bagi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Sejatinya melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga melalui Undang-Undang ini dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, beberapa catatan sementara terhadap Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain sebagai berikut:
1. Implementasi UU Administasi Pemerintahan masih berjarak dengan original intent pembentukan UU tersebut, sandaran konstitusional, dan landasan teoritik. Perlu jembatan yang mengakselerasi terhubungnya Das Sollen dan Das Sein implementasi UU Administrasi Pemerintahan.
2. Tinjauan Umum Per-Bab UU Administrasi Pemerintahan menunjukkan bahwa pengaturan yang kemudian diubah dalam UU Cipta Kerja rentan berdampak dalam pelaksanaan diskresi, kerentanan data AP digital, dan keputusan Fiktif Positif.
3. Perlu keserasian pengaturan dalam UU Administrasi Pemerintahan yang menjadi bagian dari pengaturan penyelenggaraan pemerintahan menuju Reformasi Birokrasi yang ideal dan tetap bersandar pada filsafat negara.
Oleh karena itu, DPD sejatinya perlu hadir untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik serta menjadi jembatan hubungan pusat dan daerah. Kehadiran kami pada kesempatan hari ini, kami harapkan dapat menjembatani permasalahan seputar administrasi pemerintahan yang menjadi keluhan daerah khususnya pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Simpulan yang diperoleh dari pertemuan ini diantaranya perlu pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan norma terutama terkait diskresi. Peserta merasakan bahwa kehadiran UU Administrasi Pemerintahan ini sangat dibutuhkan oleh para pejabat dan ASN sebagai pilar dalam menggerakkan reformasi birokrasi. UU AP perlu dilakukan perbaikan atas sejumlah norma yang perlu penegasan agar secara substansi tidak menimbulkan pemaknaan yang berbeda yang menyebabkan pemahaman yang beragam dalam praktiknya. (hms)