-->
  • Jelajahi

    Copyright © PASUNDAN POS | KRITIS, NASIONALIS, RELIGIUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PASUNDAN POS

    Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari di Periksa KPK

    PASUNDANPOS.com
    Senin, 25 September 2023, 20:53 WIB Last Updated 2023-09-25T13:55:22Z

    PASUNDAN POS | BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri kandung Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen, yaitu Ade Puspitasari pada Senin ini (25/9/2023).

    Ade dipanggil guna mejalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pepen, yang sudah divonis 12 tahun penjara atas kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Pemanggilan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Partai Golkar Ade Puspitasari hari ini, bakal dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

    "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 September 2023.

    KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni wiraswasta Rhamdan Aditya, dan karyawan swasta Henny Rossa Maramis.

    Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Ade masih masuk dalam tahap penyidikan. KPK masih mengusut Aset Rahmat yang diyakini berkaitan dengan kasus pertamanya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Dalam perkembangannya, KPK telah menjalankan perintah eksekusi terhadap Rahmat Effendi. Dia diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
     
    "Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
     
    Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan eksekusi dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA). Rahmat berstatus sebagai terpidana usai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

    "Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun," ucap Ali.
     
    Hitungan pemenjaraan di lapas itu bakal dikurangi dengan masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar ke Rahmat. (rl/by)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERKINI